PenjuruNegeri.Com – Muaro Jambi – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mengejutkan publik dengan aksi protes langsung di ruang hearing resmi KSOP Kelas III Talang Dukuh, Jambi (10/06). Alih-alih menggelar aksi damai di luar kantor, JARI memilih “menyemprot” keputusan penerbitan izin operasional PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP) yang berdiri tepat di zona merah dan kawasan cagar budaya Candi Muaro Jambi.
“Izin di Atas Cagar Budaya? Apa Dasar Hukumnya?”
Ketua Umum JARI, Wandi, secara blak-blakan mempertanyakan legalitas langkah KSOP:
“KSOP tahu kawasan itu zona merah dan cagar budaya. Ini bukan kelalaian—ini keputusan sadar yang melanggar aturan. Apa dasar hukumnya? Siapa yang bertanggung jawab?”
Ketegasan Wandi membuat perwakilan KSOP terdiam. Hingga akhir sesi, jawaban konkret dan dokumen pendukung tak kunjung muncul.
JARI menyoroti lemahnya koordinasi KSOP dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Sekjen JARI, Hendri, menambahkan: “Mereka hanya melihat data di atas meja, bukan kondisi lapangan. Padahal, izin itu jelas mengancam situs sejarah dan lingkungan hidup.”
Menurut Hendri, perbedaan mencolok antara berkas administratif dan kondisi riil di lapangan menunjukkan sistem perizinan yang rentan disalahgunakan.
JARI menegaskan tidak akan berhenti pada forum hearing. Selanjutnya, mereka akan Melapor ke Gubernur Jambi untuk meminta evaluasi ulang izin PMP. Membawa kasus ke tingkat pusat, menuntut audit menyeluruh atas kebijakan perizinan KSOP. Hingga Menggalang dukungan masyarakat demi melindungi warisan budaya Candi Muaro Jambi.
“Jika izin bisa diterbitkan di atas tanah yang dilindungi undang-undang, yang hilang bukan hanya situs—tapi kepercayaan publik terhadap hukum. Kami tidak akan diam,” tegas Wandi menutup forum.
Dengan semangat mempertahankan warisan budaya, JARI siap menempuh jalur hukum dan mobilisasi publik, memastikan kepentingan bisnis tidak mengesampingkan aturan dan kelestarian situs bersejarah.

Tinggalkan Balasan