PenjuruNegeri.Com – JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melindungi kebebasan pers di Tanah Air. Ia memastikan, setiap produk jurnalistik yang sesuai Kode Etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bisa disanksi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolri saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Polri bersama komunitas pers dan para pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

“Kami memastikan bahwa karya jurnalistik yang sesuai Kode Etik dan UU Pers tidak bisa dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi. Polri mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional dan berintegritas,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Selain itu, Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers untuk memperkuat demokrasi, transparansi, serta kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan agar setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

“Kami mendorong agar penyelesaian sengketa pers ditempuh lewat Dewan Pers, bukan kriminalisasi,” tambahnya.

Forum diskusi ini dihadiri perwakilan organisasi pers, pakar hukum, akademisi, dan pejabat tinggi Polri. Dalam suasana dialog yang hangat dan konstruktif, seluruh pihak sepakat soal urgensi memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis agar mereka bisa bekerja secara profesional dan independen.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi sikap tegas Kapolri. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi kepatuhan terhadap kode etik agar pers benar-benar bisa menjadi pilar demokrasi.

“Pers dilindungi secara hukum, tetapi harus menjalankan tugasnya secara etis dan profesional. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai koridor,” kata Ninik.

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengingatkan agar insan pers tetap memegang teguh profesionalisme dan integritas sebagai perisai utama menghadapi ancaman dan tekanan hukum.