PenjuruNegeri.Com – JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menyita aset PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Kabupaten Muaro jambi sebagai bagian dari pengungkapan kasus dugaan penggelapan dana kredit investasi dan modal kerja Bank BNI senilai Rp 105 miliar.
Penyitaan tersebut berlangsung pada Senin (23/6) berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan perintah Kepala Kejati. Tim Pidana Khusus Kejati Jambi mengamankan sejumlah aset meliputi pabrik kelapa sawit lengkap dengan mesin, enam bidang tanah seluas total 163.285 m², kantor, mess karyawan hingga fasilitas penunjang lainnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejati menetapkan tiga orang tersangka, yakni: WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (manajer BNI cabang Jambi)
Ketiganya kini mendekam di tahanan dan terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik menduga para tersangka memanipulasi dokumen kredit hingga berhasil mencairkan dana sebesar Rp 105 miliar selama periode 2018–2019.
“Kami juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai aset ini agar kerugian negara bisa segera dikembalikan,” ungkap Kepala Kejati Jambi dalam pernyataan resminya.
Selain penyitaan aset, penyidik Kejati juga sedang memperdalam penghitungan kerugian negara secara pasti dan berkoordinasi dengan auditor. Jumlah kerugian ditaksir bisa melebihi nominal awal hingga ratusan miliar rupiah.
Proses hukum saat ini memasuki tahap pengumpulan berkas dan keterangan saksi. Sidang perdana dijadwalkan digelar bulan depan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Tinggalkan Balasan