Atas perbuatannya, Ferdian dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1).
“Untuk pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara untuk pengguna, ancaman hukuman minimal empat tahun,” pungkas Iptu Simbang Tetap.

Halaman
Tinggalkan Balasan