“Keadilan tidak boleh lumpuh di hadapan uang. Jika hak-hak pekerja diinjak, jika pajak dihindari, dan konsumen dirugikan, maka hukum wajib bersuara,” pungkas Husnan penuh tekanan.

Langkah hukum yang diambil AMUK ini menjadi tamparan keras terhadap praktik usaha yang diduga menyimpang. Kini, mata publik tertuju pada aparat penegak hukum dan lembaga terkait: beranikah mereka bertindak tegas, atau justru membiarkan pelanggaran terus menjadi tradisi?