PenjuruNegeri.Com – JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam sidang kasus peredaran gelap narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/07/2025).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Helen dinilai berperan aktif dan turut serta bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Dindin bin Tember, dalam jaringan peredaran narkoba.
“Perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori sangat berat dan membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, jaksa menuntut pidana mati,” ujar JPU dalam persidangan.
Saat ini, Helen diketahui mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Kasus ini menyita perhatian publik di Jambi, mengingat beratnya tuntutan yang diajukan serta keterlibatan lebih dari satu pihak dalam jaringan narkotika. Masyarakat pun menanti putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Helen Dian Krisnawati.

Tinggalkan Balasan