PenjuruNegeri.Com – KERINCI – Suasana berubah haru dan menegangkan saat aparat Polres Kerinci menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap seorang janda bernama EJ (40), Kamis (24/7/2025), di lokasi kejadian, sebuah gudang pupuk di Desa Sebukar, Kecamatan Sitinjau Laut.
Pelaku, Agus Kurnia Saputra, mantan buronan yang ditangkap di Malaysia akhir Juni lalu, memperagakan 21 adegan kekerasan yang berujung pada kematian tragis korban. Di hadapan penyidik, jaksa, dan keluarga korban, Agus tanpa ekspresi memeragakan bagaimana ia memukul kepala korban dengan balok kayu hingga tewas.
Salah satu momen paling memilukan terjadi pada adegan ke-12 dan 13. Saat itu korban sudah tersungkur setelah pukulan pertama, dan memohon ampun kepada pelaku. Tapi Agus justru menghantam kepala korban berulang kali hingga tak bernyawa.
“Saya lihat sendiri dia masih minta ampun… tapi tetap dipukul. Hancur hati saya!” kata salah satu kerabat korban yang tak kuasa menahan tangis.
Usai membunuh, Agus sempat membersihkan jejak: mencuci tangan, menyeka darah, dan membawa kabur tas serta cincin korban. Ia lalu melarikan diri ke luar kota hingga akhirnya bersembunyi di Johor, Malaysia, dan bekerja sebagai juru masak rumah makan.
Namun pelariannya kandas setelah Tim Macan Kincai Polres Kerinci bekerja sama dengan aparat Malaysia berhasil membekuknya pada akhir Juni 2025. Agus lalu dipulangkan ke Kerinci dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus pembunuhan ini terus bergulir. Polres Kerinci bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan berkas perkara hampir lengkap. Bukti visual rekonstruksi, pengakuan tersangka, kesaksian warga, serta barang bukti fisik seperti balok kayu dan barang milik korban menjadi dasar kuat penetapan pasal.
Jaksa tengah mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami minta keadilan. Kami tak mau dia hanya dihukum ringan. Dia harus dihukum mati!” teriak kakak korban, menahan amarah.

Tinggalkan Balasan