PenjuruNegeri.Com – PARIAMAN – Kasus sadis yang membuat warga Padang Pariaman bergidik akhirnya mencapai puncaknya. Indra Septiarman alias “In Dragon” (35), otak pembunuhan dan pemerkosaan keji terhadap Nia Kurnia Sari (penjual gorengan), resmi dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim PN Pariaman (6/8/25).
Peristiwa yang terjadi pada September 2024 itu meninggalkan trauma mendalam. Nia ditemukan tak bernyawa dengan bekas kekerasan brutal setelah diperkosa. Fakta persidangan yang terungkap membuat publik menahan napas—terdakwa merencanakan aksinya dengan dingin, tanpa rasa belas kasihan.
Jaksa penuntut umum langsung menuntut hukuman mati, dan hakim mengabulkannya. Namun cerita belum berakhir. Kuasa hukum terdakwa justru berencana banding, siap hingga Peninjauan Kembali (PK), bahkan mengaku akan meminta amnesti dari Presiden Prabowo!
Di sisi lain, Komnas HAM RI ikut angkat bicara. Mereka menyebut hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup yang dilindungi konstitusi dan UU HAM, serta mengusulkan penjara seumur hidup sebagai hukuman alternatif.
Tak hanya itu, seorang sosiolog dari Universitas Negeri Padang menilai kasus ini adalah “tamparan keras” bagi masyarakat. Ia mengingatkan perlunya pengawasan lingkungan dan solidaritas sosial, agar tragedi sekeji ini tidak terulang.
Kini publik terbelah dua—sebagian bersorak mendukung eksekusi mati demi keadilan, sebagian lagi menolak dengan alasan kemanusiaan. Sementara keluarga korban hanya punya satu harapan: keadilan segera ditegakkan, tanpa penundaan.
