PenjuruNegeri.Com – Jambi – Polda Jambi kembali menunjukkan langkah tegas dalam memerangi maraknya judi online. Hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judi online telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Patroli siber dilakukan setiap hari untuk mendeteksi situs-situs baru, sebelum mereka meracuni lebih banyak masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa judi online kini menjadi ancaman serius, bahkan sudah menyasar pelajar SMP dan SMA di provinsi ini. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar masyarakat memahami risiko besar dari judi online,” ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Kominfo mencatat, secara nasional ribuan konten judi diblokir setiap hari, termasuk iklan di media sosial, aplikasi, dan situs web. Tak hanya memutus akses, ribuan rekening bank dan dompet digital yang terkait aktivitas ilegal ini juga dibekukan.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan terus digalakkan:
- Sekolah diminta meningkatkan literasi digital dan memberikan pendidikan karakter untuk menjauhkan siswa dari judi online.
- Orang tua diimbau aktif mengawasi penggunaan gawai anak dan menciptakan aktivitas positif di rumah.
- Komunitas dan tokoh masyarakat diharapkan ikut mengkampanyekan bahaya judi daring, membentuk lingkungan yang mendukung, serta melaporkan situs atau akun mencurigakan.
Gubernur Jambi, Al Haris, sebelumnya mengungkapkan bahwa provinsi ini termasuk daerah dengan tingkat pengguna judi online yang cukup tinggi. Hal ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk bertindak cepat
Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda. Masyarakat diminta berhati-hati saat berselancar di internet dan segera melaporkan jika menemukan konten judi online ke pihak kepolisian.
