Penjuru negeri.Com – Jambi – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, dan menjadi kabar baik bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Program ini memberikan berbagai keringanan dan insentif, antara lain:

🔹 Diskon Tunggakan Pokok PKB
🔹 Diskon Pembayaran PKB Sebelum Jatuh Tempo:
  ✔ 5% untuk kendaraan roda dua (R2)
  ✔ 2,5% untuk kendaraan roda empat (R4)
🔹 Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
🔹 Pembebasan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
🔹 Kendaraan mati 2 tahun cukup bayar 2 tahun saja!

Pemerintah Provinsi Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Melalui program ini, Selain meringankan beban pajak, masyarakat juga bisa melunasi kewajiban tanpa harus terbebani denda.

Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan stimulus kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya taat pajak.

Segera kunjungi kantor Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan sebelum 22 Desember 2025.