PenjuruNegeri.Com – KERINCI Masyarakat Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, dibuat geram. Harapan mereka untuk menikmati pembangunan dari Dana Desa pupus setelah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Rabu, 20 Agustus 2025, resmi menetapkan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino, dan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades berinisial Z sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2020–2021.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp644 juta. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun fasilitas desa, memperbaiki infrastruktur, dan memberdayakan masyarakat justru raib lewat laporan kegiatan fiktif yang tak pernah direalisasikan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Jaksa juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan telepon genggam guna memperkuat penyidikan, serta memeriksa perangkat desa lain yang diduga ikut mengetahui aliran dana tersebut.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Batang Merangin. Rasa kecewa dan marah kian memuncak, karena uang rakyat yang diharapkan bisa menghadirkan pembangunan nyata justru diduga “dimakan” oleh oknum pemimpin desa sendiri.

“Kami sangat kecewa. Dana desa itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dipakai seenaknya,” ungkap seorang warga dengan nada geram

Semoga kasus ini benar-benar diusut tuntas hingga akar oleh aparat hukum, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat.