PenjuruNegeri.Com – Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik komersial, termasuk kendaraan travel dan transportasi umum berbayar, wajib membayar royalti. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

“Musik adalah karya cipta. Begitu digunakan dalam layanan berbayar seperti bus atau travel, maka statusnya menjadi pemanfaatan komersial. Karena itu, royalti wajib dibayarkan sebagai bentuk penghargaan terhadap para pencipta lagu,” jelas perwakilan LMKN.

Banyak PO Bus Sudah Stop Musik

Sejumlah perusahaan otobus besar, seperti PO Eka Mira, PO Sumber Alam, PO Gunung Harta, hingga PO Haryanto, telah memilih menghentikan pemutaran musik di armada mereka. Keputusan ini diambil untuk menghindari beban tambahan royalti yang bisa memengaruhi harga tiket penumpang.

Langkah ini menjadi bukti bahwa aturan tidak main-main, dan transportasi umum—besar maupun kecil—berpotensi dikenakan kewajiban yang sama.

Travel Kecil Juga Terikat Aturan

Meski penegakan hukum saat ini lebih dulu menyasar perusahaan besar, travel skala kecil tetap termasuk kategori usaha komersial. Artinya, pemutaran musik di dalam mobil travel tetap memerlukan lisensi dari LMKN.

Pemerintah sendiri telah menyediakan skema keringanan tarif bagi UMKM, termasuk usaha travel, agar tidak terlalu terbebani. Namun, mekanisme pengurusan lisensi tetap wajib ditempuh.

Pilihan untuk Pengusaha Travel

Pengusaha travel kini memiliki dua opsi:

  1. Mengurus lisensi resmi ke LMKN dengan biaya royalti sesuai kategori usaha.
  2. Menghentikan pemutaran musik di armada, untuk menghindari risiko hukum.

“Jangan sampai usaha travel yang sudah dibangun dengan susah payah justru terancam hanya karena musik yang diputar tanpa lisensi. Ingat, memutar musik di ruang publik berbayar = wajib royalti,” tegas LMKN.

Tentang LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga independen yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di bidang musik.