PenjuruNegeri.Com – KERINCI – Perawat berinisial YN, pemilik praktik mandiri di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci pada Selasa (12/8/2025). Penetapan ini terkait dugaan malapraktik saat melakukan khitan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun, yang berujung pada cedera permanen pada alat vital korban.
Kasus ini bermula dari proses khitan pada 19 Oktober 2024, ketika korban (BAIM)mengalami pemotongan yang salah hingga sebagian alat vitalnya terpotong. Kondisi korban memburuk dan ia harus menjalani lima kali operasi, namun alat vital tidak bisa disambungkan kembali. Hingga kini, korban hanya memiliki saluran kencing buatan yang kerap mengalami sumbatan, membuatnya kesulitan buang air kecil.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci telah mencabut izin praktik sementara milik YN sejak 30 Mei 2025. Orang tua korban sebelumnya sempat mencapai kesepakatan tanggung jawab dengan YN, namun pihak keluarga menilai perawat tersebut tidak memenuhi kesepakatan sehingga kasus dilaporkan ke polisi
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap YN—yang diketahui bernama lengkap Yogi—atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
Meski sudah berstatus tersangka, YN tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya, YN dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak berpotensi melarikan diri. Namun demikian, status YN saat ini adalah wajib lapor sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
Polisi kini tengah melengkapi berkas penyidikan, termasuk memeriksa keterangan saksi, keluarga korban, dan menghadirkan ahli medis. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik di Jambi, memunculkan sorotan pada pengawasan praktik kesehatan mandiri, serta pentingnya prosedur medis yang aman dan sesuai standar
