“Kami menghormati putusan hakim, namun mengingat bobot perkara dan dampaknya terhadap masyarakat, kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi
Vonis seumur hidup kepada Helen menjadi peringatan keras terhadap bandar narkoba besar. Namun bagi keluarga korban, keadilan terasa belum tuntas.
“Anak saya tidak bisa mengajukan banding dari kubur. Mengapa pelakunya masih punya pilihan?” ucap seorang ayah korban, menutup sidang dengan tatapan kosong.

Halaman
Tinggalkan Balasan