PenjuruNegeri.Com – MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menuai sorotan. Sudah lebih dari 15 tahun, masyarakat di sekitar aliran Sungai Batang Merangin harus hidup dengan air sungai yang keruh akibat aktivitas tambang emas ilegal.
Air Sungai Batang Merangin, yang dulunya menjadi sumber kehidupan warga untuk mandi, mencuci, dan bahkan konsumsi, kini semakin hari semakin tidak lagi bisa dimanfaatkan. Keruhnya air juga berdampak pada ekosistem sungai, termasuk berkurangnya populasi ikan yang dahulu menjadi sumber penghasilan nelayan tradisional.
Seorang warga merangin, yang videonya sempat viral di media sosial, menyampaikan keluhannya dengan nada kecewa.
“Kami sudah 15 tahun melihat sungai ini keruh, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait. Sungai ini sudah rusak, anak-anak kami tidak bisa lagi mandi di air yang jernih. Kalau di Jambi tidak mampu, kami minta tolong sama Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy, bantu kami. Mungkin beliau bisa mendengar jeritan kami,” ungkapnya.
Pernyataan itu menuai perhatian luas di jagat maya. Banyak warganet menyoroti lemahnya penindakan aparat terhadap aktivitas PETI, meski sudah jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Menurut catatan pemerhati lingkungan lokal, aktivitas PETI tidak hanya membuat air sungai keruh, tetapi juga meninggalkan lubang-lubang besar di daratan sekitar sungai. Bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida diduga turut digunakan dalam proses pemisahan emas, yang berpotensi mencemari tanah serta merusak kesehatan masyarakat.
“Kerusakan yang terjadi sudah masif. Sungai Batang Merangin adalah urat nadi masyarakat, tapi kini kualitasnya jauh di bawah baku mutu. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya akan sulit dipulihkan,” ujar seorang aktivis lingkungan di Jambi.
Meski terlihat adanya aktifitas pemberitaan di media aparat keamanan beberapa kali melakukan razia, warga menilai penindakan itu hanya bersifat sesaat dan tidak menyentuh akar masalah. Banyak pihak menduga adanya “bekingan” atau pembiaran dari oknum tertentu sehingga aktivitas PETI tetap berlangsung
