PenjuruNegeri.Com – JAMBI – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan publik. Dua oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur, masing-masing berinisial EH dan JK, resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H., M.H., yang menilai tindakan kedua guru tersebut telah mencederai marwah profesi pendidik dan melanggar prinsip dasar perlindungan anak.
“Tindakan mengajak anak-anak melakukan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” tegas Sahroni, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kegiatan orasi yang melibatkan siswa itu bukan bagian dari proses pembelajaran formal, melainkan aktivitas publik yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pendampingan layak. Kondisi tersebut, lanjut Sahroni, berpotensi mengekspos anak pada tekanan sosial dan risiko eksploitasi non-ekonomi.
Laporan Resmi ke Lembaga Profesi dan Pemerintah
Pihak pelapor telah mengirimkan laporan tertulis ke PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan sejumlah instansi terkait. Dalam laporan itu, mereka mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap kedua guru yang dilaporkan.
Sahroni menegaskan, Kode Etik Guru Indonesia secara jelas mengatur bahwa seorang guru wajib melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan, serta tidak boleh menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Guru adalah figur moral, bukan aktor panggung sosial. Mereka seharusnya menjadi pelindung, bukan pengarah ke ruang yang berpotensi menekan anak secara sosial maupun psikologis,” ujarnya menegaskan.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Secara hukum, tindakan mengajak siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah dinilai dapat dikategorikan sebagai eksploitasi sosial non-ekonomi terhadap anak.


