PenjuruNegeri.Com – MUARO JAMBI — Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melalui pemusnahan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Muaro Jambi, Kamis (13/11/2025), dan menjadi salah satu bentuk transparansi atas penindakan berbagai kasus kejahatan di wilayah tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja, dan beragam obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam, ponsel, pakaian, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga barang hasil kejahatan lain yang sebelumnya digunakan atau terkait dalam tindak pidana.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dari dilarutkan ke dalam cairan kimia, dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga dipotong dengan mesin gerinda. Langkah ini memastikan seluruh barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan berbagai institusi terkait, seperti Pengadilan Negeri Sengeti, Polres Muaro Jambi, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPOM, serta perwakilan insan pers. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.

Dari total 38 perkara, kasus narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana di Kabupaten Muaro Jambi. Tercatat 20 perkara narkoba dengan barang bukti berupa 25,157 gram sabu, 404,558 gram ganja, 15 butir ekstasi, serta 139 jenis obat medis. Disusul oleh 15 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 3 perkara pidana umum lainnya.

“Ini merupakan komitmen dari kejaksaan yang memang sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi atau pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kajari.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Muaro Jambi untuk semakin sadar hukum dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun generasi mendatang.