PenjuruNegeri.Com – Kota Jambi – Persidangan kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa M. Iqbal, seorang driver ojek online, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 27 November 2025. Namun jalannya sidang menyisakan kekecewaan dari pihak kuasa hukum terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik dari Polsek Jambi Selatan, sebagaimana sebelumnya telah diminta oleh majelis hakim.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi penyidik itu dinilai penting untuk menguji keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Permintaan hakim muncul setelah pada sidang sebelumnya, pelapor Rhaysha menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah menuduh Iqbal mencuri motor miliknya. Ia menegaskan hanya melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di halaman rumahnya pada 13 Agustus 2025.

Namun dalam BAP, tertulis seolah-olah Rhaysha menduga kuat bahwa pelakunya adalah Iqbal—sesuatu yang dibantahnya di persidangan. Karena adanya ketidaksesuaian tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait proses penyidikan.

Saksi Penyidik Tak Hadir, Kuasa Hukum Protes

Pada sidang lanjutan, penyidik yang seharusnya memberikan penjelasan justru tidak hadir. JPU hanya menghadirkan empat saksi tambahan: dua dari pihak pelapor (Rico selaku Ketua RT Bumi Lestari dan Putra, adik pelapor) serta dua saksi dari pihak terdakwa.

“Senin kemarin majelis hakim sudah menyampaikan akan melakukan konfrontir dengan menghadirkan penyidik. Namun kenyataannya tidak hadir. Saya sangat kecewa,” ujar M. Amin, kuasa hukum terdakwa.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi penyidik semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. “Pelapor sudah mengatakan tidak pernah membuat keterangan seperti yang tertulis di BAP. Karena itu hakim meminta saksi verbalisan hadir, tapi JPU tidak menghadirkannya,” tambahnya.

Ruang Sidang Memanas: Saksi Pelapor Beri Keterangan Berbeda

Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa menguji konsistensi keterangan para saksi pelapor. Saksi Putra mengaku langsung mengelilingi rumah Iqbal sesaat setelah motor kakaknya hilang pada 13 Agustus 2025. Namun Rico, Ketua RT setempat, menyebut kunjungan ke rumah Iqbal baru dilakukan pada 14 Agustus.

Ketika ditegaskan kembali, Rico meralat pernyataannya, sehingga memicu ketegangan di ruang sidang. Kedua saksi juga mengaku tidak melihat langsung pelaku dan hanya menduga-duga Iqbal sebagai orang yang ada dalam rekaman CCTV.

“Banyak keterangan yang tidak sesuai satu sama lain,” tegas M. Amin.