PenjuruNegeri.Com – KOTAJAMBI – Kota Jambi kembali menghidupkan mesin pengawasan pangan pada Jumat (14/11/2025). Tepat pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Badan Pangan Nasional RI, Dinas Pangan Kota Jambi, Krimsus Polda Jambi, dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi menyebar ke lapangan. Misi mereka jelas: memastikan harga beras tetap berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pasokan berjalan stabil.

Pengawasan ini dipimpin oleh Kanit Krimsus Polresta Jambi, Iptu Edy Triharyadi, SH, MH, bersama personel Unit Tipidter. Tim BULOG Jambi serta Satgas Ketahanan Pangan Kota Jambi turut memperkuat barisan. Kolaborasi lintas lembaga ini menegaskan bahwa urusan stabilitas pangan bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan kerja bersama yang menentukan ketenangan masyarakat.

Sejumlah titik strategis menjadi sasaran pengecekan, mulai dari Pasar Talang Banjar, Gudang Bulog, hingga gudang distribusi beras TRONA. Fokus utama adalah memastikan ketersediaan stok serta mengevaluasi kesesuaian harga beras SPHP, premium, dan medium dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya memeriksa stok fisik, tim juga menelusuri rantai distribusi pelaku usaha, produsen, hingga distributor. Langkah antisipatif ini dilakukan untuk mencegah potensi kelangkaan serta meredam gejolak harga—baik di pasar tradisional maupun modern. Pengawasan seperti ini menjadi pagar penting untuk menghalau spekulasi dan permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam salah satu pengecekan di kios pasar Kota Jambi, tim menemukan stok beras SPHP dalam kondisi aman. Dari total 200 karung, distribusi harian mencapai 150 karung, dengan harga jual Rp12.600 per kilogram (kemasan 5 kg). Sementara itu, beras premium dijual Rp15.300 per kilogram, dan beras medium berada di angka Rp14.000 per kilogram.

Temuan tersebut menjadi sinyal positif bahwa alur distribusi beras di Kota Jambi masih terkendali. Meski begitu, tim pengawas menegaskan bahwa monitoring akan terus dilanjutkan. Stabilitas pangan tidak hanya soal angka di atas kertas, tetapi jaminan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terlindungi—terutama di tengah dinamika harga yang dapat berubah sewaktu-waktu.