“Kami akan menyurati Inspektorat, BKD, Kepala Dinas terkait, serta Bupati Tebo. Jika terbukti, sanksinya tidak main-main, bisa sampai pemberhentian,” ujar Romiyanto.
Menurutnya, dugaan perbuatan asusila tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Halaman


