PenjuruNegeri.Com – Jakarta – Gelombang kemarahan publik atas putusan janggal sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Jambi kini meluas ke tingkat nasional. Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan calon Polisi Wanita (Polwan), yang disebut terjadi di hadapan tiga oknum polisi tanpa upaya pencegahan, menarik perhatian luas, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui rilis resmi Law Firm Hotman Paris & Partners tertanggal 13 April 2026, tim hukum Hotman 911 menyatakan siap turun langsung mengawal kasus tersebut.
Keterlibatan ini dinilai sebagai sinyal keras terhadap proses penegakan hukum di daerah yang dianggap belum memberikan rasa keadilan dan berpotensi melindungi pelaku melalui sanksi etik semata.
Menonton Kejahatan, Bukan Sekadar Pelanggaran Etik
Dalam pernyataannya, Hotman Paris menyoroti keras ringannya sanksi yang dijatuhkan. Ia menegaskan bahwa tindakan membiarkan, menyaksikan, atau tidak mencegah tindak rudapaksa bukanlah pelanggaran disiplin biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
“Saat ini oknum tersebut hanya dikenai sanksi kode etik. Padahal, dalam hukum pidana, tindakan menyaksikan dan membiarkan peristiwa seperti itu memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Pandangan tersebut memperkuat kritik dari kalangan mahasiswa hukum dan pegiat bantuan hukum. Mereka menilai tindakan aparat yang pasif dalam situasi kejahatan dapat dikualifikasikan sebagai delik omisi (pembiaran), bahkan berpotensi masuk dalam kategori turut serta membantu terjadinya tindak pidana.
Kolaborasi Pengawalan Kasus
Kasus ini sebelumnya dikawal oleh LBH Makalam Justice Center yang dipimpin Romiyanto. Kini, lembaga tersebut tidak lagi bergerak sendiri. Kolaborasi dengan tim Hotman 911 diharapkan memperkuat upaya hukum dan mendorong transparansi dalam penanganan perkara.
Perjuangan Keluarga: Dari Jambi ke Ibu Kota
Kekecewaan terhadap proses hukum di daerah mendorong keluarga korban mengambil langkah besar. Ibu korban dilaporkan tengah menempuh perjalanan darat selama dua hari dari Jambi menuju Jakarta untuk mencari keadilan yang dianggap belum terpenuhi.


