Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat menyulut kemarahan publik setelah dua pelaku utama telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, putusan berbeda muncul pada Selasa (7/4/2026), ketika tiga oknum lain yang berada di lokasi kejadian tidak dipecat dan hanya menerima sanksi administratif ringan.

Di sisi lain, korban (C), yang masih berusia 18 tahun, harus menanggung trauma mendalam dan kehilangan masa depan yang sempat ia cita-citakan.

Kini, dengan keterlibatan tim Hotman Paris Hutapea 911, publik menaruh harapan besar akan adanya gebrakan hukum yang lebih tegas dan transparan. Sorotan nasional pun dipastikan akan semakin tajam, menguji komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih di tubuh kepolisian, khususnya di Jambi.