Situasi itu memicu reaksi keras dari para buruh yang merasa hak dan keberlangsungan pekerjaan mereka tengah dipermainkan.
Hasil hearing bersama anggota DPRD Batang Hari yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Firdaus, akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, DPRD berencana memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Direktur PT MSS, Yogi Prabowo, oknum anggota dewan yang disebut dalam persoalan itu, hingga Bupati Batang Hari.
Usai hearing, Legal F-SPTI Mutiara Rengas Makmur, Muslim, didampingi Ketua F-SPTI MRM Mus Mulyadi serta Husnan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), menegaskan bahwa aksi mereka murni memperjuangkan hak pekerja.
“Kami hari ini melakukan aksi damai terkait pemutusan kerja sama secara sepihak tanpa pernah ada peringatan ataupun teguran kepada kami,” ujar Muslim.
Ia juga mengungkapkan, dalam beberapa pertemuan dengan pihak PT MSS selama dua bulan terakhir, terdapat dua poin yang disebut disampaikan pihak perusahaan.
“Salah satunya adalah adanya permintaan dari Bupati Batang Hari agar Aripin direkomendasikan menjadi ketua menggantikan Mus Mulyadi, atau Mus Mulyadi harus diganti dari jabatan ketua,” tegasnya.
Menurut Muslim, pihaknya bahkan telah berupaya menemui Bupati Batang Hari, baik di rumah dinas maupun kantor bupati, untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun komunikasi disebut tidak pernah terjalin dengan baik.
“Melalui ajudan selalu banyak alasan sehingga komunikasi tidak pernah tersambung,” katanya.
Saat ditanya siapa yang menyampaikan adanya permintaan dari Bupati terkait pemutusan kerja sama tersebut, Muslim menegaskan bahwa informasi itu disampaikan langsung oleh Yogi Prabowo yang mewakili perusahaan.
“Itu langsung dari Pak Yogi Prabowo. Surat pemutusan kontrak itu juga ditandatangani langsung oleh beliau,” terang Muslim.
Sementara itu, anggota DPRD Batang Hari dapil IV, Aripin, membantah tudingan yang menyeret namanya dalam persoalan tersebut.
“Ooo mantap lah tu. Yang penting Tuhan tahu siapa yang salah. Kalau mereka menyebut nama saya ada keterlibatan, harus ada buktinya. Kalau saya mengintimidasi perusahaan, jangan sembarangan. Saya tidak menuntut, tapi ada hukum Allah yang lebih adil,” tulis Aripin singkat saat dikonfirmasi awak media.


