PenjuruNegeri.Com – BATANG HARI — Di bawah terik matahari yang membakar halaman Gedung DPRD Batang Hari, ratusan massa dari Serikat Buruh FSPTI Mutiara Rengas Makmur (MRM) berdiri dengan satu tuntutan: meminta keadilan atas pemutusan kerja sama yang mereka nilai dilakukan secara sepihak dan penuh kejanggalan.

Aksi damai yang digelar pada Senin (25/05/2026) itu berlangsung khidmat. Suasana semakin emosional ketika lagu legendaris milik Iwan Fals diperdengarkan di tengah kerumunan massa:

“Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat.”

Lirik tersebut seolah menjadi simbol kekecewaan para buruh yang merasa nasib mereka dipertaruhkan di tengah dugaan tarik-menarik kepentingan.

Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Mutiara Rengas Makmur, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, datang membawa keresahan mendalam terkait pemutusan hubungan kerja sama bongkar muat TBS oleh PT Mutiara Sawit Semesta (MSS).

Aksi kedua yang mereka lakukan itu diterima sejumlah anggota DPRD Batang Hari dan Sekretariat Dewan. Beberapa perwakilan massa kemudian diajak masuk ke ruang hearing untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada wakil rakyat.

Dalam forum tersebut, F-SPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang disebut mewakili perusahaan, yakni Yogi Prabowo. Mereka meminta perusahaan menunjukkan surat kuasa resmi apabila yang bersangkutan benar bertindak atas nama direksi PT MSS.

Menurut F-SPTI MRM, hubungan kerja sama bongkar muat TBS dengan PT MSS telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun dan selama itu berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itulah, keputusan pemutusan kerja sama secara mendadak dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Sorotan semakin tajam ketika muncul dugaan adanya intervensi dari oknum anggota DPRD Batang Hari, Aripin, serta Bupati Batang Hari. Keduanya disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus kerja sama dengan F-SPTI MRM dan menggantikannya dengan serikat bongkar muat baru yang disebut diketuai langsung oleh Aripin.

Situasi itu memicu reaksi keras dari para buruh yang merasa hak dan keberlangsungan pekerjaan mereka tengah dipermainkan.

Hasil hearing bersama anggota DPRD Batang Hari yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Firdaus, akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, DPRD berencana memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Direktur PT MSS, Yogi Prabowo, oknum anggota dewan yang disebut dalam persoalan itu, hingga Bupati Batang Hari.

Usai hearing, Legal F-SPTI Mutiara Rengas Makmur, Muslim, didampingi Ketua F-SPTI MRM Mus Mulyadi serta Husnan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), menegaskan bahwa aksi mereka murni memperjuangkan hak pekerja.

“Kami hari ini melakukan aksi damai terkait pemutusan kerja sama secara sepihak tanpa pernah ada peringatan ataupun teguran kepada kami,” ujar Muslim.

Ia juga mengungkapkan, dalam beberapa pertemuan dengan pihak PT MSS selama dua bulan terakhir, terdapat dua poin yang disebut disampaikan pihak perusahaan.

“Salah satunya adalah adanya permintaan dari Bupati Batang Hari agar Aripin direkomendasikan menjadi ketua menggantikan Mus Mulyadi, atau Mus Mulyadi harus diganti dari jabatan ketua,” tegasnya.

Menurut Muslim, pihaknya bahkan telah berupaya menemui Bupati Batang Hari, baik di rumah dinas maupun kantor bupati, untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun komunikasi disebut tidak pernah terjalin dengan baik.

“Melalui ajudan selalu banyak alasan sehingga komunikasi tidak pernah tersambung,” katanya.

Saat ditanya siapa yang menyampaikan adanya permintaan dari Bupati terkait pemutusan kerja sama tersebut, Muslim menegaskan bahwa informasi itu disampaikan langsung oleh Yogi Prabowo yang mewakili perusahaan.

“Itu langsung dari Pak Yogi Prabowo. Surat pemutusan kontrak itu juga ditandatangani langsung oleh beliau,” terang Muslim.
Sementara itu, anggota DPRD Batang Hari dapil IV, Aripin, membantah tudingan yang menyeret namanya dalam persoalan tersebut.

“Ooo mantap lah tu. Yang penting Tuhan tahu siapa yang salah. Kalau mereka menyebut nama saya ada keterlibatan, harus ada buktinya. Kalau saya mengintimidasi perusahaan, jangan sembarangan. Saya tidak menuntut, tapi ada hukum Allah yang lebih adil,” tulis Aripin singkat saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tudingan dan polemik yang berkembang.