Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir migas meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.

Kemudian Pasal 53 UU Migas menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.”

Selain persoalan migas, keberadaan gudang BBM di dekat kawasan Sungai Batanghari juga dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.

Terancam Sanksi Lingkungan Hidup

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Sementara Pasal 109 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”

Tidak hanya itu, lokasi gudang yang berada di dekat aliran Sungai Batanghari juga wajib tunduk terhadap ketentuan perlindungan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;

Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan sempadan sungai wajib memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, tata ruang, serta perlindungan daerah aliran sungai.

Pemkab Muaro Jambi Mengaku Belum Ada Izin

Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Alias, mengaku belum menemukan adanya pengajuan izin gudang BBM atas nama PT Merah Putih PetroGas di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.

“Di sistem kami nihil. Kami akan turun bersama Satpol PP dan DLH untuk mengecek langsung,” katanya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas gudang tersebut belum terdata secara resmi di pemerintah daerah.