Senada dengan Eko, Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Rio Fitra Meilindo, S.H., menegaskan bahwa hubungan yang dipersoalkan tersebut murni didasari atas dasar suka sama suka, mengingat status keduanya sebelumnya adalah sepasang kekasih.
Menurut Rio, tidak ada unsur pengancaman maupun pemaksaan saat peristiwa persetubuhan itu terjadi. Maka dari itu, dakwaan kekerasan seksual dinilai gugur demi hukum.
“Tidak ada terjadi pengancaman ataupun pemaksaan, semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya tidak bisa dibuktikan di persidangan karena tidak ada visum dari kemaluan korban,” tegas Rio.
Setelah mendengar pembacaan pledoi ini, pihak terdakwa kini menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan berharap keputusan yang diambil nantinya bisa memberikan rasa keadilan.


