PenjuruNegeri.Com – BATANG HARI – Perkara gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan di RT.03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Perkara Nomor: 11/Pdt.G/2026/PN Mbn.
Persidangan yang dimulai sejak 11 Maret 2026 tersebut diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW sebagai Penggugat. Gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa, setelah muncul pihak lain yang mengklaim sebagian hak atas tanah tersebut.
Melalui mekanisme peradilan perdata, Penggugat meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar lebih cermat dan penuh dengan kehati hatian memeriksa seluruh alat bukti surat para pihak dan saksi-saksi para pihak, dengan harapan bersesuaian dengan fakta hukum selama dalam proses persidangan,guna menentukan siapa yang secara sah memiliki dan mengusai hak atas objek tanah sengketa tersebut.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Selama proses persidangan, Pengadilan Negeri Muara Bulian telah melaksanakan sejumlah tahapan sesuai ketentuan hukum acara perdata, yakni sidang Pemeriksaan kehadiran para pihak dan identitas para pihak sebanyak satu kali, proses mediasi para pihak sebanyak tiga kali, penyampaian laporan hasil mediasi sekaligus pembacaan gugatan oleh Penggugat, Jawaban dan eksepsi Para Tergugat, replik, duplik, pembuktian surat dari masing-masing pihak, pemeriksaan setempat objek perkara, pemeriksaan saksi-saksi Penggugat sebanyak dua kali persidangan, pemeriksaan saksi-saksi Para Tergugat sebanyak tiga kali persidangan, hingga penyampaian kesimpulan para pihak.
Sesuai agenda persidangan, pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.
Kuasa hukum Penggugat, Tantawi, SH & Partner, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan optimistis terhadap gugatan yang diajukan.
“Kami selaku penerima kuasa dari Ibu Siti Sudadi Mulyani tetap optimistis. Keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti surat yang telah diajukan di persidangan serta keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses persidangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti, seluruh ketrangan para saksi-saksi tersebut kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW menyatakan bahwa dirinya mengajukan gugatan karena meyakini memiliki dasar hukum atas objek tanah yang disengketakan. Menurutnya, kepemilikan tersebut didukung oleh dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor : 00243 atas nama Siti Sudadi Mulyani seluas 21.222 meter persegi dan SHM Nomor : 00242 atas nama Mulyani SW seluas 22.236 meter persegi, dengan total luas keseluruhan 43.458 meter persegi.
Seluruh dokumen tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Dalam perkara ini, Siti Sudadi Mulyani memberikan kuasa kepada Tantawi, SH & Partner dari SAM Law Office & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor: 52/SK.Pdt/2026.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Oleh karena itu, seluruh dalil, bukti, maupun keterangan para pihak masih menjadi objek penilaian majelis hakim, sehingga hasil akhirnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan sesuai asas due process of law dan prinsip peradilan yang adil.


