PenjuruNegeri.Com – Jambi – Drama kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar praktik pencucian uang hasil penjualan sabu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis, 3 Juli 2025, ketika mobil pelaku mencoba kabur dan menabrak kendaraan polisi. Aksi kejar-kejaran tak terelakkan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:
- AT, wiraswasta asal Tebo,
- SR, ibu rumah tangga dari Aceh, dan
- SD, wiraswasta dari Tangerang.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam upaya menyamarkan uang hasil kejahatan narkoba ke rekening pihak ketiga, menggunakan puluhan rekening berbeda. Total uang yang mengalir dalam transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 6–7 miliar per transaksi, dengan dana berasal dari penjualan ±5 kg sabu yang diimpor dari Aceh dan Sumatera Utara.
Barang bukti yang disita:
- Uang tunai Rp 1,4 miliar
- Dua mobil mewah
- Sejumlah kartu ATM dan buku tabungan
- Dokumen transaksi keuangan mencurigakan
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta
- Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh jaringan yang terlibat, sesuai arahan Kapolda Jambi dan mendukung visi besar Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba dan kejahatan terorganisir.
Penggagalan Peredaran Sabu dan Ekstasi: 30.000 Jiwa Diselamatkan
Bersamaan dengan pengungkapan kasus TPPU, Ditresnarkoba juga berhasil menggagalkan peredaran 5,5 kg sabu dan 2.186 butir ekstasi pada Juni 2025. Empat tersangka diamankan: HR, AR, AT, dan FB.
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009: penguasaan narkotika,
- Pasal 114 ayat (2): pengedaran dan distribusi,
- Pasal 132 ayat (1): percobaan atau persekongkolan tindak pidana narkotika.
Ancaman hukuman berkisar antara 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polda Jambi memperkirakan, dari penggagalan ini, lebih dari 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan