PenjuruNegeri.Com – JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap tiga anggotanya yang terseret dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial C.
Sidang etik tersebut digelar di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026) secara tertutup dan berlangsung maraton selama kurang lebih 10 jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Tiga oknum anggota yang menjalani sidang yakni Briptu VI, Bripda MSI, dan Bripda HHMZ. Dalam perkara pidana, ketiganya berstatus sebagai saksi, namun dalam ranah etik profesi kepolisian, mereka dinilai melakukan pelanggaran berat.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan serta pengungkapan fakta-fakta persidangan, Majelis Komisi Kode Etik menjatuhkan sejumlah sanksi tegas. Putusan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Dalam keterangannya kepada awak media, Erlan merinci empat poin sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga pelanggar, yakni:
1. Perbuatan para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela secara resmi.
2. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis sidang etik.
3. Pelanggar diwajibkan mengikuti program pembinaan rohani.
4. Pelanggar dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
Untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran etik tersebut, majelis turut menghadirkan empat tersangka utama dalam perkara pidana rudapaksa. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni Bripda Samson Pardamean dan Bripda Ijlal Fadlul Rahman.
Selain itu, dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, yakni Indra Pandiangan dan Cristiani Sianturi, juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis.
Dengan selesainya sidang etik ini, ketiga oknum polisi tersebut akan segera menjalani sanksi penahanan khusus serta pembinaan sesuai putusan. Sementara itu, proses hukum pidana utama atas kasus dugaan rudapaksa masih terus berjalan.


