PenjuruNegeri.Com – Batang Hari – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 8 Juni 2025.
Kasat Narkoba Iptu Al Imrom melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berjenis kelamin laki-laki, diketahui bernama Ferdian Lalhuda bin Sarwani (29), warga RT 01, Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
“Benar, penangkapan dilakukan di RT 001, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Iptu Simbang Tetap melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga sabu seberat 33,18 gram, serta empat butir pil berwarna kuning berbentuk karakter Super Mario yang diduga ekstasi dengan berat total 1,18 gram.
Menurut keterangan Iptu Simbang, penangkapan Ferdian merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan eks arena MTQ pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap Falah dan rekannya, mereka mengaku disuruh oleh Ferdi untuk mengantarkan narkotika ke lokasi tersebut,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Kuda Hitam langsung bergerak ke kawasan perumahan Citra Raya, Muaro Jambi, untuk memburu pelaku. Dengan menggunakan ponsel milik Falah yang telah diamankan sebelumnya, tim memancing Ferdi untuk bertemu.
“Begitu Ferdi tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut dibelinya secara tunai dari seseorang berinisial Solontok (DPO) seberat 45 gram seharga Rp24 juta melalui sistem ranjau,” ungkap Kasi Humas.
Pelaku juga mengaku telah membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Satu paket diserahkan kepada seorang rekan bernama Syukur (DPO), sedangkan sisanya dibagi menjadi 10 paket kecil yang diberikan kepada Falah untuk dijual kembali.

Tinggalkan Balasan