Namun, kesaksian tersebut langsung dibantah oleh kedua terdakwa. Baik Mafi Abidin maupun Tek Hui kompak menyangkal bahwa mereka pernah dikumpulkan bersama Helen dan seorang tersangka lain bernama Diding di ruang penyidik Subdit V Dittipid Narkoba. Mereka juga menolak adanya penyitaan uang di mobil saat penangkapan.
“Waktu penangkapan di Jambi, kami dibawa ke Mabes. Selama di sana, tidak pernah dikumpulkan bersama. Soal penyitaan uang di mobil, itu juga tidak benar,” bantah Tek Hui.
Menanggapi bantahan tersebut, Nova tetap bersikukuh dengan kesaksiannya dan menegaskan bahwa semua yang ia sampaikan berdasarkan kejadian nyata selama proses penyelidikan.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan