PenjuruNegeri.Com – Jambi – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (10/6/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus dan menghadirkan saksi dari Subdit V Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Saksi yang dihadirkan, Nova Zulkifli Togubu, memberikan kesaksian penting terkait proses penyelidikan kasus ini. Dalam keterangannya, Nova mengungkap bahwa sejak tahun 2014, pihaknya telah mendeteksi adanya transaksi dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Informasi tersebut diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 “Ada transaksi besar sejak 2014, itu kami dapat dari laporan PPATK,” ujar Nova di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, Nova mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai ataupun bentuk transaksi tersebut karena perannya hanya membantu melengkapi data di tahap akhir penyelidikan.

 “Saya tidak bisa pastikan beli tanah dan mobil itu pakai uang apa, karena saya hanya mengumpulkan data. Ketika diserahkan ke saya, perkara sudah hampir rampung, kami hanya melengkapi,” jelasnya.

Dalam kesaksian lain yang cukup mengejutkan, Nova menyebut bahwa pihaknya pernah menyita uang tunai di dalam mobil milik terdakwa Mafi Abidin di kawasan Bandara Sultan Thaha, Jambi. Saat ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Nova mengaku mendapat pengakuan dari Mafi bahwa uang itu berasal dari hasil penjualan narkoba dan akan diserahkan kepada seseorang bernama Helen.

 “Saya tanya uang ini dari mana, kata Mafi dari jual narkoba. Jumlahnya sekitar Rp300 juta. Katanya uang itu akan diserahkan ke Helen,” ungkap Nova.

Lebih lanjut, Nova menyebut nama Helen sebagai sosok sentral dalam jaringan peredaran narkoba di Jambi. Ia diduga menjadi pengendali utama, sementara Tek Hui berperan sebagai distributor yang bertugas mengatur jalur pasokan ke berbagai titik.

“Hasil penjualan disetor ke Helen, dan sebagian uang itu mereka gunakan untuk membeli aset” tambahnya.

Namun, kesaksian tersebut langsung dibantah oleh kedua terdakwa. Baik Mafi Abidin maupun Tek Hui kompak menyangkal bahwa mereka pernah dikumpulkan bersama Helen dan seorang tersangka lain bernama Diding di ruang penyidik Subdit V Dittipid Narkoba. Mereka juga menolak adanya penyitaan uang di mobil saat penangkapan.

“Waktu penangkapan di Jambi, kami dibawa ke Mabes. Selama di sana, tidak pernah dikumpulkan bersama. Soal penyitaan uang di mobil, itu juga tidak benar,” bantah Tek Hui.

Menanggapi bantahan tersebut, Nova tetap bersikukuh dengan kesaksiannya dan menegaskan bahwa semua yang ia sampaikan berdasarkan kejadian nyata selama proses penyelidikan.

Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.