Salah satu fakta mengejutkan dalam kasus ini adalah munculnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dan PT MPPJ. Dalam dokumen itu terdapat klausa mencurigakan: PT MPPJ disebut menjamin “penghentian proses hukum” atas kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Jambi.
Klausul tersebut memicu spekulasi kuat tentang adanya upaya intervensi atau kolusi dalam proses hukum. PPJB ini kini menjadi sorotan Kejati dan publik karena dinilai tidak wajar dan berpotensi menghalangi keadilan.
Kajati Jambi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak hanya individu, korporasi PT PAL juga berpotensi dijerat sebagai subjek pidana berdasarkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Tipikor.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret BK sebagai Komisaris PT PAL bukan hanya perkara kredit fiktif semata. Ini adalah gambaran nyata korupsi sistemik yang melibatkan perusahaan besar, oknum perbankan, dan manipulasi hukum.
Kejati Jambi kini berdiri di garis depan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan uang negara. Namun publik menunggu, apakah pengusutan ini akan tuntas menyentuh seluruh jaringan pelaku, atau berhenti pada individu-individu yang terlihat di permukaan.

Tinggalkan Balasan