PenjuruNegeri.Com – JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus membongkar praktik korupsi kelas kakap yang menyeret nama besar Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), inisial BK. Pria yang menjabat sebagai Komisaris Utama ini resmi ditahan pada 22 Juli 2025 atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp105 miliar.

Penahanan ini membuka babak baru dari penyidikan panjang yang mengungkap keterlibatan pejabat perusahaan dan oknum perbankan dalam memanipulasi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI untuk kepentingan pribadi dan korporasi.

Kejati Jambi menyebut bahwa pada 2018–2019, PT PAL mengajukan pinjaman ke BNI Cabang Jambi dengan data yang telah dimanipulasi. Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional pabrik kelapa sawit (PKS), namun dana dialihkan tanpa pelaporan yang sah dan pengembalian yang jelas. Akibatnya, kredit tersebut macet dan negara dirugikan.

BK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi untuk masa 20 hari ke depan.

Tak hanya menyeret personal, kasus ini juga berdampak besar pada PT PAL sebagai korporasi. Kejati telah menyita berbagai aset perusahaan: Pabrik kelapa sawit (PKS), Enam bidang tanah seluas ±163.285 m², Mesin dan peralatan pengolahan TBS.

Aset tersebut kini ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk kemudian dilelang dalam upaya pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan pada 23 Juni 2025 di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kejati Jambi telah menetapkan beberapa tersangka sebelumnya, yaitu: VG – Direktur PT PAL, dan RG dan WE – Pejabat internal lainnya

Mereka diperiksa dalam rangka mendalami aliran dana serta keterlibatan oknum lain, termasuk pihak bank. Salah satu saksi penting yang turut diperiksa adalah: Teddy Agus Subroto – Direktur PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan PKS milik PT PAL.

Salah satu fakta mengejutkan dalam kasus ini adalah munculnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dan PT MPPJ. Dalam dokumen itu terdapat klausa mencurigakan: PT MPPJ disebut menjamin “penghentian proses hukum” atas kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Jambi.

Klausul tersebut memicu spekulasi kuat tentang adanya upaya intervensi atau kolusi dalam proses hukum. PPJB ini kini menjadi sorotan Kejati dan publik karena dinilai tidak wajar dan berpotensi menghalangi keadilan.

Kajati Jambi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak hanya individu, korporasi PT PAL juga berpotensi dijerat sebagai subjek pidana berdasarkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Tipikor.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret BK sebagai Komisaris PT PAL bukan hanya perkara kredit fiktif semata. Ini adalah gambaran nyata korupsi sistemik yang melibatkan perusahaan besar, oknum perbankan, dan manipulasi hukum.

Kejati Jambi kini berdiri di garis depan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan uang negara. Namun publik menunggu, apakah pengusutan ini akan tuntas menyentuh seluruh jaringan pelaku, atau berhenti pada individu-individu yang terlihat di permukaan.