PenjuruNegeri.Com – KERINCI – Setelah menghilang selama lebih dari tujuh bulan, Agus (35), tersangka utama kasus pembunuhan keji terhadap seorang janda di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan dilakukan oleh otoritas Malaysia yang bekerja sama erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam operasi lintas negara.

Agus sebelumnya sempat menjadi buronan usai diduga kuat membunuh EJ (45), seorang janda yang dikenal ramah dan bersahaja oleh warga pelayang raya kota sungai penuh. Korban ditemukan tewas mengenaskan di sebuah gudang pupuk pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan tubuh membusuk dan sejumlah luka akibat senjata tajam. Kasus ini sontak membuat geger warga Kerinci dan sekitarnya, menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Dugaan sementara, motif pembunuhan berkaitan dengan konflik pribadi dan urusan bisnis, yang saat ini masih terus didalami penyidik.

Setelah buron selama berbulan-bulan, jejak Agus akhirnya terendus di wilayah Malaysia. Penjemputan terhadap tersangka dilakukan langsung oleh Tim Macan Kincai Polres Kerinci, yang dipimpin Wakapolres Kompol Eko Prasetyo bersama Kasatreskrim AKP Very Prasetyawan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tim terlihat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur dalam misi penangkapan yang dramatis.

“Kami di Kuala Lumpur, mau jemput saudara Agus yang dari kemarin kita cari-cari,” ujar Kompol Eko dalam video singkat tersebut.

AKP Very Prasetyawan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat yang menjerat Agus sebagai pelaku utama.

“Keterangan saksi, hasil olah TKP, dan barang bukti sudah cukup solid. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang selama ini menghantui masyarakat,” ujarnya.

Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Namun, apabila ditemukan unsur perencanaan, kasusnya dapat ditingkatkan ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabar penangkapan Agus disambut dengan rasa lega oleh warga Desa Lolo Gedang. Banyak yang berharap proses hukum berjalan tegas dan tanpa kompromi.