Bayangkan, dari total anggaran miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk menerangi jalanan Kerinci, justru sebagian besar diduga “dikorupsi” melalui manipulasi proyek. Akibatnya, lampu-lampu jalan yang seharusnya menyala terang—justru tidak dipasang atau dipasang asal-asalan. Masyarakat pun kembali menjadi korban.
Pihak Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, termasuk dari kalangan lain yang selama ini belum tersentuh, seperti konsultan pengawas maupun oknum legislatif yang disinyalir menitipkan proyek melalui “pokir” (pokok pikiran).

Halaman
Tinggalkan Balasan