PenjuruNegeri.Com – JAMBIKasus besar narkotika yang melibatkan Helen Dian Krisnawati, perempuan yang dijuluki “Ratu Narkoba Jambi”, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi (Jumat,1/8/25), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Helen karena terbukti menjadi pengendali utama jaringan peredaran sabu di Jambi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Namun reaksi masyarakat tetap emosional, terutama dari keluarga para korban penyalahgunaan narkoba yang hadir di persidangan.

“Anak saya meninggal karena sabu yang beredar di sekolahnya. Kami ingin keadilan, bukan belas kasihan bagi bandar,” ujar seorang ibu korban sambil menangis saat keluar dari ruang sidang

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Helen disebut sebagai pengatur strategi, komunikasi, dan distribusi narkotika bersama dua rekannya: Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Helen terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peredaran sabu lebih dari lima kilogram.

“Terdakwa bersikap tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tidak menunjukkan penyesalan. Majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang meringankan,” tegas hakim.

Selain Helen, dua terdakwa lain yang merupakan bagian dari jaringan juga telah dijatuhi hukuman:

Harifani alias Ari Ambok, Vonis: 9 tahun penjara, Tuntutan JPU: 10 tahun penjara, Perannya dinilai sebagai penghubung antara pengedar lapangan dan Helen. Meski aktif, keterlibatannya dianggap lebih rendah dari Helen.

Didin alias Diding bin Tember, Vonis: 18 tahun penjara, Tuntutan JPU: 20 tahun penjara, Didin disebut sebagai eksekutor distribusi dan penyimpanan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Hakim menilai perannya cukup berat namun masih di bawah pengendali utama.

Menanggapi putusan seumur hidup terhadap Helen, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mengevaluasi kemungkinan mengajukan banding.