PenjuruNegeri.Com – TEBO – Kepolisian Resor Tebo resmi menetapkan dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Ri Rimbo Bujang 1 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 4,825 miliar.

Kedua tersangka adalah Ermalia Wendi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang, serta Mardiantoni, staf pemasaran mikro. Penetapan status hukum ini disampaikan Polres Tebo setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan audit internal dari BSI pusat.
Program KUR sejatinya ditujukan untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil, namun justru dimanipulasi oleh oknum internal bank. Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 26 nasabah fiktif tercatat menerima pencairan dana KUR tanpa proses verifikasi usaha maupun survei lapangan.
Modus yang digunakan kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi sistem pengajuan kredit. Identitas nasabah diduga direkayasa demi memperlancar pencairan dana secara ilegal. Seluruh proses berlangsung tanpa prosedur standar yang seharusnya diterapkan dalam pemberian fasilitas KUR.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tebo menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan besar di tengah masyarakat, terutama para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan. Banyak yang merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya hadir untuk membantu.
“Kami berharap pemerintah bersih, tapi ternyata uang untuk rakyat kecil pun ikut dirampok” keluh seorang pedagang pasar yang enggan disebut namanya.

Tinggalkan Balasan