Sementara dari sisi etika profesi, tindakan tersebut dianggap melampaui batas kewenangan seorang pendidik dan berpotensi merusak citra profesionalisme guru di mata masyarakat.
Dalam laporannya, pihak pelapor meminta PGRI Provinsi Jambi segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka dan profesional.
Pendidikan Butuh Perlindungan, Bukan Sensasi
Kasus yang terjadi di SMAN 4 Tanjung Jabung Timur ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Jambi. Guru, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi moral, psikologis, dan perkembangan anak, justru diduga menempatkan siswa dalam situasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.
“Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah bertindak cepat, transparan, dan tegas. Ini bukan sekadar soal etika, tapi menyangkut masa depan anak-anak Indonesia,” tutup Sahroni.
Catatan Redaksi
Kasus ini kini tengah mendapat perhatian luas dari publik. PGRI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diharapkan segera mengambil langkah konkret agar dunia pendidikan tidak kehilangan jati dirinya sebagai ruang aman dan bermartabat bagi tumbuh kembang anak didik.


