PenjuruNegeri.Com – Jambi — Dugaan skandal amoral menyeret nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo. Seorang perawat berinisial YNA resmi melaporkan MUS, ASN yang bertugas sebagai dokter hewan di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Tebo, ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) tertanggal 26 Desember 2025 dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu kamar Hotel Camar, Kota Jambi. Korban yang memiliki usaha sampingan menjual kopi herbal mengaku diminta datang ke hotel untuk mengantarkan pesanan kepada terlapor.
Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun setibanya di lokasi, korban justru diarahkan masuk ke kamar hotel. Di dalam kamar, selain terlapor MUS, juga terdapat seorang pria berinisial E, yang diketahui merupakan rekan terlapor sekaligus rekan bisnis korban.
Situasi inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan niat jahat. Berdasarkan laporan korban, terjadi perlakuan tidak pantas yang mengarah pada perbuatan asusila.
Merasa dilecehkan dan diperlakukan secara tidak bermoral, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi. Saat ini, kepolisian telah menerima laporan dan masih melakukan pendalaman serta pengumpulan keterangan saksi.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., menilai perbuatan terlapor sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng martabat aparatur negara.
“Seorang ASN, sudah beristri, mengundang perempuan ke kamar hotel. Ini bukan soal kopi herbal, tapi soal moral dan etika yang dilanggar secara terang-terangan,” tegas Romiyanto.
Ia menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis dan trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional.
Tak berhenti pada proses pidana, pihak korban juga akan menempuh jalur etik dan disiplin ASN. Terlapor MUS dinilai layak diproses secara administratif karena perbuatannya diduga mencederai kehormatan institusi pemerintahan.


