PenjuruNegeri.Com – MUARO JAMBI – Aktivitas gudang milik PT Merah Putih PetroGas yang berada di tepian Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kini menjadi sorotan publik.
Gudang yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu disebut belum mengantongi legalitas lengkap sebagaimana diwajibkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT Merah Putih PetroGas memang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 14 September 2019 dan mengalami perubahan pada 6 November 2024, dengan alamat perusahaan tercatat di Batam, Kepulauan Riau.
Namun, terdapat catatan penting dalam data OSS tersebut, yakni status “izin belum terbit – wajib pemenuhan persyaratan”.
Artinya, perusahaan belum dapat menjalankan seluruh aktivitas operasional sebelum memenuhi syarat perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, hingga kini belum ditemukan dokumen spesifik terkait legalitas operasional gudang BBM di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, seperti: Persetujuan Lingkungan atau AMDAL/UKL-UPL; Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); Izin penyimpanan dan niaga BBM; Rekomendasi teknis BPH Migas; Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Maupun izin operasional dari pemerintah daerah.
Aktivis LSM Jaringan Rakyat Independen (JARI), Wandi, menegaskan bahwa kegiatan penyimpanan BBM tidak bisa hanya bermodalkan NIB OSS semata.
“Izin OSS itu hanya pintu awal administrasi. Kalau gudang BBM berdiri di pinggir sungai, wajib ada izin lingkungan, izin tata ruang, PBG, hingga persetujuan teknis dari BPH Migas dan instansi terkait. Kalau belum ada, maka aktivitasnya berpotensi ilegal,” tegasnya.
Berpotensi Langgar UU Migas
Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir migas meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
Kemudian Pasal 53 UU Migas menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.”
Selain persoalan migas, keberadaan gudang BBM di dekat kawasan Sungai Batanghari juga dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.
Terancam Sanksi Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Sementara Pasal 109 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Tidak hanya itu, lokasi gudang yang berada di dekat aliran Sungai Batanghari juga wajib tunduk terhadap ketentuan perlindungan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan sempadan sungai wajib memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, tata ruang, serta perlindungan daerah aliran sungai.
Pemkab Muaro Jambi Mengaku Belum Ada Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Alias, mengaku belum menemukan adanya pengajuan izin gudang BBM atas nama PT Merah Putih PetroGas di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
“Di sistem kami nihil. Kami akan turun bersama Satpol PP dan DLH untuk mengecek langsung,” katanya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas gudang tersebut belum terdata secara resmi di pemerintah daerah.
Polda Jambi Turun Tangan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan laporan dari LSM JARI telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Laporan sudah kami terima. Ditreskrimsus akan melakukan pengecekan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aktivitas Gudang Terpantau Terang-terangan
Pantauan di lokasi, gudang beratap seng biru tersebut tampak berdiri hanya puluhan meter dari bibir Sungai Batanghari.
Sejumlah tangki penampungan terlihat berada di area gudang, sementara aktivitas mobil tangki keluar masuk disebut berlangsung secara terang-terangan pada siang hari.
Warga sekitar mengaku khawatir terhadap potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan.
“Kami takut kalau terjadi kebakaran atau kebocoran minyak ke sungai. Bau menyengat juga sering tercium,” ujar seorang warga.
Keterangan Kades dan Pengurus Gudang Berbeda
Di sisi lain, muncul perbedaan keterangan terkait dugaan koordinasi perusahaan dengan pemerintah desa.
Kepala Desa Pematang Pulai, Mashur, disebut belum memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Namun, salah seorang pemuda desa mengaku pernah mempertanyakan langsung persoalan gudang minyak tersebut kepada kepala desa.
“Saya pernah tanya ke kades soal gudang minyak itu. Tapi jawabannya perusahaan belum pernah koordinasi atau silaturahmi dengan pihak desa. Penjelasannya menurut saya tidak masuk akal,” ujarnya.
Berbeda dengan keterangan tersebut, pihak pengurus gudang yang diketahui bernama Vincen justru mengklaim pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa.
“Dak mungkinlah bang kami mau masuk rumah orang tidak ketuk pintu dulu. Jelas kami sudah koordinasi dengan Datuk Kades,” ujar Vincen sebagaimana dikutip warga bernama Bang Her.
Perbedaan informasi itu memunculkan pertanyaan baru terkait proses awal berdirinya gudang BBM tersebut serta kemungkinan adanya komunikasi informal yang tidak terdokumentasi secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Merah Putih PetroGas belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas gudang maupun jenis aktivitas usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor migas, tata ruang, dan lingkungan hidup yang berpotensi membahayakan masyarakat serta kawasan Sungai Batanghari.


