“Saya minta disebutkan media mana dan siapa wartawannya. Jangan asal bicara hingga menimbulkan fitnah terhadap profesi jurnalis,” ujar awak media dengan nada kecewa.
Tak berhenti di situ, Sherly K juga disebut melontarkan ancaman akan melaporkan aktivitas pengambilan video dan gambar kepada pihak berwajib dengan menggunakan Undang-Undang ITE apabila dilakukan tanpa izin perusahaan.
Sikap tersebut memunculkan kesan kuat bahwa perusahaan alergi terhadap kritik dan kontrol sosial. Terlebih, isu yang diberitakan berkaitan dengan aktivitas proyek yang disebut berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, mulai dari kondisi jalan hingga terganggunya aktivitas warga.
Bagi awak media, peliputan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus bentuk fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawasi kepentingan publik.
“Kalau perusahaan terus berlindung dengan alasan ini proyek negara, jangan sampai masyarakat yang justru menanggung dampaknya. Jalan rusak, aktivitas warga terganggu, lalu wartawan yang memberitakan malah dianggap bermasalah,” tutupnya.
Situasi ini pun menambah panjang sorotan publik terhadap keterbukaan perusahaan dalam menyikapi kritik dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


