PenjuruNegeri.Com – Muaro Jambi – Upaya penyelesaian polemik pemberitaan soal angkutan material yang diduga melebihi kapasitas di wilayah Muaro Jambi justru berujung ricuh dan menyisakan tanda tanya besar. Agenda yang semula disebut sebagai ruang mediasi untuk hak jawab dari pihak perusahaan PT HK Sis mendadak batal, bahkan memunculkan dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Awalnya, awak media dari Warta Pembaruan menerima ajakan menghadiri mediasi menyusul keberatan perusahaan atas pemberitaan sebelumnya. Undangan tersebut disampaikan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jaluko, Edwar, pada Selasa (26/5/2026).

Namun suasana yang semula diharapkan menjadi forum klarifikasi berubah tegang ketika awak media melakukan dokumentasi video di lokasi mediasi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Staf K3 PT HK Sis, Sherly K, disebut menyatakan keberatan atas aktivitas pengambilan gambar dan video oleh wartawan.

Sherly K bahkan disebut menyampaikan bahwa di lingkungan perusahaan berlaku aturan larangan mengambil foto maupun video. Pernyataan itu langsung memantik pertanyaan serius dari awak media, terutama terkait batasan terhadap kerja pers di area yang aktivitasnya dinilai berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kalau memang aturan itu berlaku juga untuk wartawan, tolong dibuat jelas dan tertulis. Jangan sampai aturan internal perusahaan dijadikan alasan menghalangi tugas jurnalistik,” tegas awak media.

Pemberitaan sebelumnya terkait kendaraan pengangkut material bermuatan berat disebut dibuat berdasarkan temuan di lapangan serta hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Plant PT HK Sis, Agus Setiawan.

Dalam keterangannya saat itu, Agus Setiawan mengaku akan menghubungi vendor penyedia batu split terkait persoalan tonase kendaraan. Ia juga sempat menyinggung adanya tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang diduga timbul akibat aktivitas angkutan material tersebut.

Di tengah pembahasan, suasana kembali memanas setelah muncul pernyataan dari Sherly K yang menyebut adanya wartawan meminta “jatah bulanan”. Tuduhan tersebut sontak dibantah keras oleh awak media dan diminta dibuktikan secara terbuka.

“Saya minta disebutkan media mana dan siapa wartawannya. Jangan asal bicara hingga menimbulkan fitnah terhadap profesi jurnalis,” ujar awak media dengan nada kecewa.

Tak berhenti di situ, Sherly K juga disebut melontarkan ancaman akan melaporkan aktivitas pengambilan video dan gambar kepada pihak berwajib dengan menggunakan Undang-Undang ITE apabila dilakukan tanpa izin perusahaan.

Sikap tersebut memunculkan kesan kuat bahwa perusahaan alergi terhadap kritik dan kontrol sosial. Terlebih, isu yang diberitakan berkaitan dengan aktivitas proyek yang disebut berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, mulai dari kondisi jalan hingga terganggunya aktivitas warga.

Bagi awak media, peliputan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus bentuk fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawasi kepentingan publik.

“Kalau perusahaan terus berlindung dengan alasan ini proyek negara, jangan sampai masyarakat yang justru menanggung dampaknya. Jalan rusak, aktivitas warga terganggu, lalu wartawan yang memberitakan malah dianggap bermasalah,” tutupnya.

Situasi ini pun menambah panjang sorotan publik terhadap keterbukaan perusahaan dalam menyikapi kritik dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.