Dalam penertiban tersebut, sejumlah knalpot brong yang ditemukan pada kendaraan langsung dihancurkan di lokasi sebagai bagian dari tindakan kepolisian terhadap penggunaan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus merespons laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, balap liar maupun aktivitas kendaraan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang menemukan adanya gangguan keamanan, balap liar maupun aktivitas kendaraan yang meresahkan juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian.


