PenjuruNegeri.Com – Kota Jambi — Misteri kematian Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan seorang pria berinisial N sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Jasad Aipda Hendra ditemukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di rumahnya di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penemuan tersebut bermula saat seorang kurir paket mendapati pintu rumah korban terbuka dan menemukan tubuh korban tergeletak di ruang tamu dalam kondisi membusuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa tersangka N merupakan orang terakhir yang bertemu dengan korban pada Minggu, 18 Mei 2025. “Ya, benar kita amankan dan tetapkan satu orang tersangka berinisial N,” ujar Manang. Ia menambahkan bahwa prarekonstruksi kasus telah dilakukan pada Sabtu siang, 24 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyatakan bahwa motif penganiayaan diduga karena masalah utang sebesar Rp150.000. “Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp150.000 oleh korban, lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Hendra.

Tersangka N diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jambi. Selain itu, ia juga tercatat sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan media online di Jambi.

Pihak kepolisian telah melakukan empat kali olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. “Setelah melakukan 4 kali olah TKP, barulah N mengaku,” ungkap Kompol Hendra.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara detail. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.