PenjuruNegeri.Com – JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026). Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi B. Ali, perwakilan Ombudsman RI wilayah Jambi, tim Komisi Kepolisian Nasional, Irwasda Polda Jambi, para pejabat utama, serta seluruh personel di lingkungan Polda Jambi.

Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda, penanggalan atribut dan seragam dinas Polri, serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua dari empat personel bahkan menjalani prosesi tersebut secara in absentia karena tidak hadir dalam upacara.

Adapun empat anggota yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi tegas bagi setiap anggota yang terbukti melanggar aturan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegas Krisno H. Siregar.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melakukan pembenahan internal serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Polda Jambi agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat yang menjadi fondasi utama institusi kepolisian.