PenjuruNegeri.Com – Muaro Jambi — Publik Muaro Jambi kembali dihadapkan pada kegelisahan dan kemarahan. Kali ini soal dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BLUD di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Uang rakyat, untuk layanan kesehatan di Puskesmas, dicurigai disunat secara terstruktur hingga miliaran rupiah.
Keresahan ini mencuat ke permukaan setelah Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mendatangi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan jajaran Dinas Kesehatan pada Senin (24/06). Alih-alih mendapatkan jawaban pasti dan transparan, publik justru disuguhkan sikap menghindar dan ketidakjelasan.
Pada pertemuan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) membuat pernyataan mengejutkan:
“Saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya enteng, saat didesak untuk memberikan penjelasan.
Jawaban itu sontak membuat suasana memanas. Publik makin curiga bahwa ini bukan sekadar soal ketidaktahuan, melainkan pembiaran sistemik di tubuh Dinas Kesehatan. Sebelumnya, JARI sudah melaporkan adanya dugaan pemotongan liar terhadap dana operasional puskesmas di seluruh Kabupaten Muaro Jambi — pemotongan yang diduga membuat pelayanan kesehatan masyarakat terganggu demi memperkaya segelintir oknum.
Alih-alih serius menanggapi, Pemkab hanya melontarkan jawaban normatif seperti “akan kami pelajari terlebih dahulu,” seolah ingin mengulur waktu dan meredam gejolak di masyarakat.
“Ini bukan soal lupa atau tidak tahu, tapi pembiaran yang sudah berlangsung lama,” tegas Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto.
“Jika Sekdis betul-betul tidak tahu, maka hanya dua kemungkinan: ia hanya simbol jabatan tanpa kewenangan, atau dia justru bagian dari pembiaran ini,” tambahnya tajam.
Wandi bahkan mendesak agar Bupati Muaro Jambi segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan, Affifudin, serta pejabat lainnya seperti Kasubag Perencanaan, Bendahara BOK, hingga kepala-kepala puskesmas yang diduga ikut menikmati aliran dana haram ini.
Desakan ini berpijak pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jika sistem ini dibiarkan salah dan berlarut-larut, bukan hanya uang rakyat yang dirampok, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Wandi.
Kini mata publik tertuju ke Bupati dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Semua menunggu: akankah mereka bersikap tegas dan transparan, atau justru menambah luka baru di hati masyarakat dengan menutupi ketidakjelasan ini?

Tinggalkan Balasan