PenjuruNegeri.Com – Kota Jambi – Ratusan warga Desa Tarikan memadati halaman Polda Jambi, Selasa (07/04/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan utama: keadilan atas penetapan Ketua Kelompok Tani, Ahmad Sabki, sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa. Massa secara terbuka menuding adanya kriminalisasi terhadap gerakan swadaya masyarakat yang selama ini mereka bangun secara gotong royong.
Di depan gerbang Mapolda, suara warga menggema lantang. Mereka menegaskan bahwa proyek perbaikan jalan yang kini dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan bersama. Dana yang digunakan, kata mereka, dihimpun secara terbuka—Rp56 juta dari masyarakat dan lebih dari Rp100 juta dari kelompok tani, dengan total mencapai sekitar Rp160 juta.
“Ini hasil musyawarah dan kerja bersama. Semua sepakat, termasuk yang sekarang melapor. Kenapa justru dipidana?” teriak massa dengan nada tinggi.
Situasi memanas ketika nama M. Suwardi disorot. Ia disebut sebelumnya ikut dalam kesepakatan pembangunan jalan, namun kemudian melaporkan dugaan penghalangan jalan dan penggelapan. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik Subdit I Ditreskrimum menetapkan Ahmad Sabki sebagai tersangka—langkah yang memicu gelombang kemarahan warga.
Bagi massa, perkara ini tidak sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan ketidakadilan yang mereka rasakan secara langsung.
Kekecewaan warga semakin membuncah saat mereka menyinggung kasus lain yang dinilai belum tuntas, yakni kaburnya tersangka narkoba seberat 58 kilogram yang sempat menyeret nama Polda Jambi ke sorotan publik.
“Bandar narkoba bisa kabur dari ruang penyidikan. Tapi rakyat yang bangun jalan malah dijadikan tersangka? Ini hukum macam apa—tajam ke bawah, tumpul ke atas!” teriak Amir Akbar, disambut riuh dukungan massa.
Di tengah tekanan, pihak kepolisian akhirnya membuka ruang dialog. Sepuluh perwakilan warga diterima dalam pertemuan tertutup oleh Kasubdit I Ditreskrimum, Ade Dirman. Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan tuntutan tegas: penghentian perkara melalui SP3 serta pencabutan status tersangka terhadap Ahmad Sabki.
Namun, respons kepolisian dinilai belum menjawab harapan. Pihak penyidik menyatakan akan mengupayakan penyelesaian melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, termasuk membuka peluang penyelesaian lewat mekanisme restorative justice (RJ). Polisi juga memastikan untuk sementara waktu tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Sabki. Bagi warga, langkah itu dianggap sebatas meredam situasi, bukan menyelesaikan akar persoalan.
Aksi akhirnya berakhir tertib. Namun gelombang ketidakpercayaan publik belum surut.
“Ini belum selesai. Kami akan terus kawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas salah satu warga.
Kasus ini kini telah melampaui batas perkara hukum semata. Ia berkembang menjadi simbol perlawanan masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam sistem penegakan hukum.


