PenjuruNegeri.Com – MUARO JAMBI — Polres Muaro Jambi kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Razia ini digelar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi geng motor, balap liar, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Muaro Jambi.
Penertiban berlangsung di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Selasa malam (18/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang dinilai melanggar ketentuan lalu lintas, khususnya kendaraan dengan perlengkapan tidak standar dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian kepolisian karena kerap dijadikan tempat berkumpulnya pengendara usia muda pada malam hari. Sejumlah kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot brong juga diduga berpotensi mengganggu ketenangan warga dan memicu aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Dari hasil penertiban, polisi mengamankan sebanyak 72 kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil. Mayoritas kendaraan yang terjaring ditemukan menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.
Pengendara yang terjaring dalam operasi tersebut didominasi kalangan remaja dan pemuda.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
Menurutnya, banyak warga mengeluhkan aksi pengendara yang menggunakan knalpot brong, berkendara secara ugal-ugalan hingga aktivitas yang berpotensi mengarah pada balap liar.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus represif yang terukur. Tujuan utamanya untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, menekan potensi kriminalitas jalanan serta mencegah ruang gerak kelompok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat, tetapi juga berpotensi memicu gesekan antarpengendara maupun kelompok di jalan.


