PenjuruNegeri.Com – Jambi — Dunia perbankan dihebohkan oleh terbongkarnya skandal pembobolan dana nasabah di Bank Jambi Cabang Kerinci. Seorang analis kredit bernama Rafina diduga menilap dana senilai Rp7,1 miliar dari 27 rekening nasabah, mayoritas milik guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Lebih mengejutkan lagi, uang tersebut diduga dipakai untuk berjudi online.

Awalnya, sejumlah guru PPPK mencurigai adanya potongan pinjaman di slip gaji mereka. Padahal, mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank Jambi.

“Waktu gaji masuk, saya lihat ada cicilan bank. Padahal saya tidak pernah meminjam uang,” ungkap Sri Wahyuni, salah satu guru korban asal Kerinci.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa data mereka digunakan untuk membuat pinjaman fiktif. Dalam banyak kasus, dana kredit tidak pernah masuk ke rekening mereka, melainkan dialihkan ke rekening lain yang dikendalikan oleh pelaku.

Dari penyelidikan awal Polda Jambi, pelaku memalsukan dokumen pengajuan kredit dan menyalahgunakan sistem untuk mencairkan dana atas nama korban. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk berjudi online.

“Pelaku terlilit utang akibat kecanduan judi online dan menjadikan sistem bank sebagai celengan pribadi,” kata salah satu penyidik.

Rafina, sang analis kredit, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU Perbankan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Skandal ini tidak hanya membuat para guru kehilangan uang, tetapi juga mengguncang rasa kepercayaan mereka terhadap sistem keuangan daerah. Mereka kini membentuk aliansi dan mendesak pemerintah serta Bank Jambi untuk mengembalikan dana yang hilang.

Sementara itu, Bank Jambi menyampaikan penyesalan mendalam dan menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Audit internal sedang dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.